- Kejelasan tujuan . Setiap pembentukan peraturan perundang - undangan harus memiliki tujuan yang jelas yang ingin dicapai .
- Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat . Setiap jenis peraturan perundang - undangan harus dibuat oleh lembaga atau kantor pembentuk peraturan perundang - undangan yang berwenang , bila tidak demikian maka peraturan perundang - undangan dapat dibatalkan demi hukum .
- Kesesuaian antara jenis dan materi
muatan . Pembentukan peraturan perundang - undangan harus
benar - benar memperhatikan ketepatan atau kesesuaian antara
materi muatan dan jenis peraturan perundang - undangannya .
- Dapat dilaksanakan . Peraturan perundang - undangan harus memperhatikan efektifitasnya terhadap masyarakat baik secara filosofis , yuridis , dan sosiologis .
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan . Setiap peraturan perundang - undangan dibuat karena memang benar - benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
- Kejelasan rumusan . Setiap peraturan perundang - undang harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang - undangan , sistematika , terminologi , dan memiliki bahasa hukum yang jelas dan tidak multitafsir sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya .
- Keterbukaan . Pembentukan peraturan perundang - undangan dimulai dari perencanaan , persiapan , penyusunan , dan pembahasan harus bersifat transparan dan terbuka kepada publik .
Minggu, 11 Maret 2012
Azas Asas dan Dasar Dasar Peraturan Perundang Undangan
Dalam membentuk peraturan perundang - undangan harus
berdasarkan pada dasar pembentukan peraturan perundang -
undangan. Hal ini ditujukan untuk memberikan perangkat-perangkat
tertentu agar produk hukum yang telah dibuat memiliki kekuatan hukum
yang mengikat, jelas, tegas, dan tidak ambigu. Bila suatu produk hukum
tidak dibuat berdasarkan asa-asa peraturan perundang-undangan, maka
produk tersebut memiliki kekuatan hukum yang lemah bahkan keabsahannya
dapat dibatalkan. Asas-asas peraturan perundang-undangan meliputi :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar