Minggu, 11 Maret 2012

Azas Asas dan Dasar Dasar Peraturan Perundang Undangan

Dalam membentuk peraturan perundang - undangan harus berdasarkan pada dasar pembentukan peraturan perundang - undangan. Hal ini ditujukan untuk memberikan perangkat-perangkat tertentu agar produk hukum yang telah dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat, jelas, tegas, dan tidak ambigu. Bila suatu produk hukum tidak dibuat berdasarkan asa-asa peraturan perundang-undangan, maka produk tersebut memiliki kekuatan hukum yang lemah bahkan keabsahannya dapat dibatalkan. Asas-asas peraturan perundang-undangan meliputi :

  1. Kejelasan tujuan . Setiap pembentukan peraturan perundang - undangan harus memiliki tujuan yang jelas yang ingin dicapai .
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat . Setiap jenis peraturan perundang - undangan harus dibuat oleh lembaga atau kantor pembentuk peraturan perundang - undangan yang berwenang , bila tidak demikian maka peraturan perundang - undangan dapat dibatalkan demi hukum .
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan . Pembentukan peraturan perundang - undangan harus benar - benar memperhatikan ketepatan atau kesesuaian antara materi muatan dan jenis peraturan perundang - undangannya .
  4. Dapat dilaksanakan . Peraturan perundang - undangan harus memperhatikan efektifitasnya terhadap masyarakat baik secara filosofis , yuridis , dan sosiologis .
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan . Setiap peraturan perundang - undangan dibuat karena memang benar - benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
  6. Kejelasan rumusan . Setiap peraturan perundang - undang harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang - undangan , sistematika , terminologi , dan memiliki bahasa hukum yang jelas dan tidak multitafsir sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya .
  7. Keterbukaan . Pembentukan peraturan perundang - undangan dimulai dari perencanaan , persiapan , penyusunan , dan pembahasan harus bersifat transparan dan terbuka kepada publik .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar