Minggu, 11 Maret 2012

Definisi Pluralisme Hukum

Pengertian Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Gagasan pluralisme hukum sebagai sebuah konsep, mulai marak pada dekade 1970an, bersamaaan dengan berseminya ilmu antropologi.
Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai hukum negara yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi Negara tersebut. Dengan demikian, hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatu negara, yaitu hukum negara. Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang ditugaskan secara khusus untuk itu. Meskipun ada kaidah-kaidah hukum lain, sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasan-kebiasaan. Kaidah-kaidah hukum lain tersebut dianggap memiliki daya ikat yang lebih lemah dan harus tunduk pada hukum negara. Walaupun hal tersebut kalau diterapkan di Indonesia akan menuai banyak kritikan lantaran di Indonesia masyarakat lebih tunduk kepada hukum Agama dari pada hukum Negara. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dengan menjadikan hukum Agama sebagai ruh dalam hukum positif.

Dalam perjalanannya, pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, di antaranya:
1. Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan;
2. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan. Lagi pula, pluralisme hukum belum bisa menawarkan sebuah konsep jitu sebagai antitesis hukum negara. Pluralisme hukum hanya dapat dipakai untuk memahami realitas hukum di dalam masyaraka.
3. Pluralisme hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan baik dan tuntas sampai ke puncak permasalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar