Minggu, 11 Maret 2012

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka di antara para ahli hukum masih
terdapat perselisihan pendapat tentang hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi dalam dua golongan
yaitu:
Yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipiil,
Tidak membedakan secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya, jadi
tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat
saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan bagian Hukum Tata Negara dalam arti luas
dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit.
Logemann yang dalam bukunya “Over de theorie van een stellig staatsrecht” mengadakan
perbedaan secara tajam antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Untuk
membedakannya isi, bertitik tolak pada sistimatik hukum pada umumnya yang meliputi tiga
hal, yaitu :
  • ajaran tentang status (persoonsleer),
  • ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer),
  • ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtsbetrekking).
Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu merupakan suatu macam
hukum khusus (als byzonder soort van recht) yang mempunyai obyek penyelidikan hukum,
maka sistimatik hukum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Sistimatik dalam bukunya tersebut di atas dibagi sebagai berikut :
Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi :
Persoonsleer yaitu yang mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan
kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan
kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
gebiedsleer, yang menyangkut wilayah atau lingkungan di mana hukum itu berlaku

dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia atau kelompok
dan benda.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum

(leer der rechtsbetrekkingen).
Jadi menurut Logemann, Hukum Tata Negara itu mempelajari :
  • susunan dari jabatan-jabatan,
  • penunjukan mengenai pejabat-pejabat,
  • tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu,
  • kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan,
  • batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yangdikuasainya,hubungan antar jabatan,penggantian jabatan,hubungan antara jabatan dan penjabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar