Minggu, 11 Maret 2012

Hukum Admnistrasi Negara

RUANG LINGKUP
Pengantar hukum tata negara Indonesia belum menyelidiki secara
mendalam kaidah-kaidah hukum tata negara positif, walaupun disana-sini
secara sepintas lalu akan disinggung.

Pengantar hukum tata negara hanya akan membahas azas-azas dan
pengertian-pengertian dari hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.

DEFINISI
Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukan bahwa
ahli hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat, karena masing-
masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan
menjadi titik berat dalam arti hukum tata negara. Perbedaan itu disebabkan
karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan.

Van Vollenhoven
Hukum Tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
menetukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-
badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu, serta menetukan susunan dan wewenangnya dari badan-
badan tersebut.
Sebagai murid dari Oppenheim yang terkenal dengan ajaran negara dalam
keadaan tidak bergerak, beliaun membedakan antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara menurut Van
Vollenhoven adalah:
1. apa/mana saja masyarakat hukum atasan serta warganya.
2. lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya.
3. kekuasaan macam apa yang deserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap
masyarakat hukum.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara menurut van Vollenhoven adakah
Negara dalam Keadaan bergerak.
Paul scholten memasukan hukum tata negara, hukum administrasi negara dan
hukum pidana ke dalam hukum publik karena ditinjau dari pribadi yang melakukan
hubungan hukum, tujuan hukum dan kepentingan yang diatur serta kaidah hukum
yang terumuskan.
b. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurut
Logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi sedangkan fungsi

adalah pengertian bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang
terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta
keseluruhannya, maka dalam anti juridis, negara merupakan organisasi dari jabatan
jabatan.
Ruang lingkup hukum tata negara menurut Logemann :

1.

persoonsleer/ajaran tentang pribadi yaitu, masalah-masalah manusia sebagai

subjek hukum yang mempunyai kewajiban, hak personifikasi, perwakilan, timbul
dan hilangnya kepribadian hukum atau hak organisasi, pembatasan wewenang.

2.

gebiedsleer/ajaran tentang lingkup laku : mengenai batas-batas, cara-cara,

waktu dan lingkup wilayah pribadi atau kelompok pribadi (sebagai subjek hukum)
dapat bersikap tindak atau berperikelakuan menurut kaidah-kaidah yang berlaku.

c. Soerjono Soekanto dan Purnadi Pubacaraka
Hukum Tata negara menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka,
inti permasalahan hukum tata negara adalah :
a. Status/kedudukan yang menjadi subyek/pribadi dalam hukum negara

1.
2.
b.

1.

siapa penguasa/pejabat negara dan apa lembaga-lembaga negara.
siapa warga negara dan bukan warga negara.
Role/peranan.
Role atau peran ini terdiri dari:
Menurut hukum.

Yaitu kewajiban dan hak, tetapi hal ini biasanya sukar untuk dipastikan,
oleh karena itu ada rumus hak publik yaitu kewajiban publik dan bila
peranan ini dilihat dari hubungan hirarkis maka disebut kekuasaan dari
penguasa atau atasan ketaatan dari warga atau bawahan.
Peranan wantah, yaitu peranan diluar hukum tapi tidak bertentangan
dengan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar