Sabtu, 10 Maret 2012

Istilah Hukum


BEBERAPA ISTILAH
 Subyek Hukum
 Obyek Hukum
 Peristiwa Hukum
 Lembaga Hukum
 Asas Hukum
SUBYEK HUKUM
 Segala sesuatu yang oleh hukum dikategorikan dapat mendukung hak dan kewajiban
 Manusia (Natuurlijk Persoon)
 Badan Hukum (Rechts Person)
SUBYEK HUKUM
Manusia sebagai subyek hukum
• Dimulai sejak lahir sampai dengan meninggal dunia
• Personae Miserabile: anak dibawah umur; manusia dewasa dibawah pengampuan

Anak dibawah umur
 Pasal 330 BW: dewasa, telah berumur 21 tahun atau telah kawin
 Pasal 6 (1) UU No 1/1974: untuk melakukan perkawinan sebelum berusia 21 tahun harus mendapat izin orang tua / walinya
 Pasal 1 (1) UU No 3/1997: anak adalah orang yang berusia 8-18 tahun

Manusia dewasa dibawah pengampuan
 Karena keadaan dungu
 Karena sakit otak
 Karena mata gelap
 (boleh) Karena keborosannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar