BEBERAPA ISTILAH
Subyek Hukum
Obyek Hukum
Peristiwa Hukum
Lembaga Hukum
Asas Hukum
SUBYEK HUKUM
Segala sesuatu yang oleh hukum dikategorikan dapat mendukung hak dan kewajiban
Manusia (Natuurlijk Persoon)
Badan Hukum (Rechts Person)
SUBYEK HUKUM
Manusia sebagai subyek hukum
• Dimulai sejak lahir sampai dengan meninggal dunia
• Personae Miserabile: anak dibawah umur; manusia dewasa dibawah pengampuan
Anak dibawah umur
Pasal 330 BW: dewasa, telah berumur 21 tahun atau telah kawin
Pasal 6 (1) UU No 1/1974: untuk melakukan perkawinan sebelum berusia 21 tahun harus mendapat izin orang tua / walinya
Pasal 1 (1) UU No 3/1997: anak adalah orang yang berusia 8-18 tahun
Manusia dewasa dibawah pengampuan
Karena keadaan dungu
Karena sakit otak
Karena mata gelap
(boleh) Karena keborosannya
Subyek Hukum
Obyek Hukum
Peristiwa Hukum
Lembaga Hukum
Asas Hukum
SUBYEK HUKUM
Segala sesuatu yang oleh hukum dikategorikan dapat mendukung hak dan kewajiban
Manusia (Natuurlijk Persoon)
Badan Hukum (Rechts Person)
SUBYEK HUKUM
Manusia sebagai subyek hukum
• Dimulai sejak lahir sampai dengan meninggal dunia
• Personae Miserabile: anak dibawah umur; manusia dewasa dibawah pengampuan
Anak dibawah umur
Pasal 330 BW: dewasa, telah berumur 21 tahun atau telah kawin
Pasal 6 (1) UU No 1/1974: untuk melakukan perkawinan sebelum berusia 21 tahun harus mendapat izin orang tua / walinya
Pasal 1 (1) UU No 3/1997: anak adalah orang yang berusia 8-18 tahun
Manusia dewasa dibawah pengampuan
Karena keadaan dungu
Karena sakit otak
Karena mata gelap
(boleh) Karena keborosannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar