pada periode kedua ini, telah banyak para koruptor yang jumlahnya
sekitar 45 orang meninggalkan negri ini, yang menjadi pertanyaan penting
adalah bagaimana hal itu terjadi terhadap negara yang katanya
menjunjung hukum ini? banyak para penegak dan lembaga hukum di
Indonesia. seperti halnya KPK, aparat penegak hukum dalam ranah tindakan
korupsi tidak mampu menjalankan amanah yang dibebankan dengan maksimal.
Hal yang demikian terungkap dalam aksi demo yang dilakukan massa
Lingkar
Studi- Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di kantor KPK, Rabu
(27/7).
merujuk pada data yang dirilis Indonesian Corruption Watch
(ICW), koorlap massa LS-ADI, Ahdan Mubarok mengatakan bahwa kinerja KPK
terbilang menurun. hal inilah yang menjadi pertanyaan kedua. sampai saat
ini, KPK mempunyai hutang yang perlu dan masih harus diselesaikan
terkait dengan kasus Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Kabar terakhir
dari KPK, belum menemukan bukti adanya
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pemberian dana
ini.
"Karena
itu LS-ADI menuntut KPK untuk segera memperbaiki kinerjanya melalui
langkah- langkah konkrit. yzitu dengan memaksa pulang para koruptor yang
kabur ke luar negeri dan melaksanakan komitmen pemberantasan korupsi di
negeri ini tanpa tebang pilih," kata Ahdan.
seperti yang terjadi
baru-baru ini tentang kasus Nazarudin yang kabur ke Singapura. semoga
kedepan supremasi hukum akan lebih tajam tanpa pandang bulu. meskipun
telah terjadi kerusakan sistemik dalam tubuh penegakan hukum di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar