Senin, 12 Maret 2012

Meningkatkan Masyarakat Sadar Pajak

Pajak merupakan pendapatan negara yang diperoleh dari masyarakat, dan masyarakat wajib untuk membayarnya. Di dalam pasal 23 UUD 1945, menyatakan bahwa “ Pajak merupakan konstribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran negara.” Namun, kesadaran membayar pajak tumbuh dengan pesat seiring gencarnya Dirjen Pajak beriklan dengan tagline “ apa kata dunia ? Kalimat ini popular lewat film Naga Bonar karya almarhum Asrul Sani pada tahun 80-an. Tapi ternyata, kenyataan belum semanis iklannya. Di saat-saat masyarakat sangat sibuk dengan itikadnya yang baik yaitu berusaha memenuhi kewajibannya membayar pajak, muncul berita-berita tentang petugas pajak menjadi markus ( makelar kasus) dan memiliki rekening dengan jumlah tabungan yang mengejutkan.
Terungkapnya makelar kasus yang melibatkan pegawai pajak yang diungkap oleh mantan Kabareskim Susni Duadji, sedikit banyak pasti akan berpengaruh kepada ketulusan dan kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak. Kecurigaan masyarakat akan pajak yang kita bayarkan tak sampai ke negara pun kembali muncul. Memang betul, jikalau masyarakat tidak mau membayar pajak maka apa kata dunia ? Tapi jika para pegawai pajaknya menilap uang wajib pajak, tak perlu bertanya lagi tentang apa kata dunia ? Para wajib pajak yang kecewa dan kehilangan kepercayaan pasti tak cukup puas dengan rayuan iklan, dengan motto “ apa kata dunia ? “, disisi lain keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji para pegawai pajak terbukti tidak cukup efektif dalam mencegah kegiantan korupsi. Dengan demikian maka motto “ apa kata dunia?” perlahan-lahan akan berubah menjadi “ dunia apa kata mu ? “.
Akan tetapi , kewajiban tetaplah kewajiban. Sebagai seorang wajib pajak kita tetap harus melaksanakan kewajiban kita terhadap negara. Namun, memang tidak dapat di pungkiri lagi, bahwa dari berbagai kasus yang melibatkan para pegawai pajak tersebut memang sangat berakibat besar terhadap masyarakat. Saat ini saja, masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) kurang dari 10 juta orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 230 juta orang. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak masih rendah. Padahal dalam kenyataannya, masyarakat pastilah sangat menginginkan fasilitas-fasilitas umum yang berkualitas tinggi dan serba canggih. Akan tetapi, bagaimana semua itu dapat terwujud jika masyarakanya sendiri tidak sadar untuk membayar pajak, yang merupakan penghasilan negara dan juga modal negara untuk mewujudkan keingingan masyarakat tersebut.
Selain itu, kondisi perpajakan di Indonesia saat ini, pajak menyumbang hampir 75 % potsi penerimaan negara, kalau bukan dari masyarakat, siapa lagi yang bisa membiayai negara, siapa yang akan membayar gaji para PNS yang jumlahnya ratusan ribu jiwa, siapa yang akan membiayai biaya pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri negara, membangun sarana dan prasarana, dan kebijakan-kebijakan lain yang di inginkan oleh masyarakat dari pemerintah kalau bukan masyarakat itu sendiri.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak disebabkan banyak hal. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membayar membangun negara, apalagi setelah terpublikasinya berita-berita tentang para pegawai pajak yang menjadi markus ( makelar kasus ). Orang baru terpikir untuk membayar pajak hanya saat mereka butuh saja, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Sedikit sekali yang mengurus NPWP karena peduli dengan nasib bangsa.  Berdasarkan penelitian yang di lakukan oleh Widyawati 2008 tentang kesadaran membayar pajak menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara perpajakan KUP. Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber-NPWP dengan berbagai alasan. Dari alasan-alasan yang di kemukakan oleh responden menunjukkan, bahwa kesadaran responden untuk pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.  Bila kita menilik pelaksanaan pajak di luar negeri, seperti Amerika Serikat contohnya. Disana pembayaran pajak dianggap sebagai suatu hal yang sakral, wajib dan ditaati. Namun, imbal balik yang diberikan oleh pemerintah pusat sendiri tak tanggung-tanggung, biaya pajak yang telah dibayarkan seumur hidup selain digunakan untuk pembangunan infrastruktur, juga digunakan untuk jaminan kematian, kesehatan, dan jaminan masa tua. Sehingga, selain masyarakat membayar pajak karena kewajiban, juga karena ada sebuah jaminan yang diberikan oleh pemerintah setempat.

Hal yang kurang dimiliki dari pemerintah, khususnya perpajakan Indonesia adalah sosialisasi yang kurang memprovokasi masyarakat untuk membayar kewajibannya, selain itu akan lebih baik jika pemerintah menyiapkan jaminan masa tua atau kematian untuk masyarakat yang telah membayar, agar masyarakat juga tertarik untuk menuntaskan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Sedangkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pajak sangatlah penting, harus ada tindakan tegas dari pemerintah agar timbul efek jera dari masyarakat bila tidak membayar pajak, seperti halnya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas yang kini sangat ketat dalam tata tertibnya.
Disamping beberapa hal yang menyebabkan kurangnya perhatian masyarakat terhadap pajak tersebut, terdapat hal-hal yang sangat baik yang telah dilakukan, dimana instansi pajak telah melakukan pengenalan dini tentang pajak dengan melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pajak, yang ditargetkan pada pelajar sekolah. Hal tersebut membawa dampak positif, yang mana para pelajar dapat mengetahui tentang pajak dan membuatnya paham tentang pentingnya membayar pajak dan juga dapat menjadi perantara dalam mengingatkan orang tua untuk membayar pajak.
Belajar dari hal tersebut perlulah kiranya negara ini berbenah dan menyempurnakan sistem yang sudah ada dengan menambahkan inovasi yang sedikit berbeda dan menarik tentunya. Dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat seutuhnya, sehingga tidak ada lagi adanya rasa keterpaksaan, ketidak pahaman terhadap prosedur, serta kekhawatiran akan penggunaan pajak itu sendiri oleh warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar