kini Gayus divonis hakim, Albertina Ho selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. pro dan kontra bermunculan seputar putusan hakim tersebut. yang pro menganggap bahwa vonis hakim tersebut sudah fair karena memang kasus yang dibawa ke pengadilan ihwal kasus pajaknya PT SAT seniali Rp 570 juta, sedangkan kasus lainnya yakni gratifikasi dari 3 perusahaan Bakrie senilai Rp 28 miliar masih akan diajukan ke pengadilan berikutnya. sedangkan pihak yang kontra menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan publik karena diangga[ tak sebanding dengan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh ulah Gayus.
bagaimana dengan pendapat Anda? tentu juga akan memiliki variasi pendapat yang beragam karena keniscayaannya bahwa setiap manusia mempunyai pola pikir dan background yang bermacam-macam pula. namun, dalam pandangan saya bahwa kasus Gayus ini haruslah diletakkan dalam konteks yang sebenarnya. bahwa vonis hakim tak mesti terbentuk kaena opini publik yang kadung menganggap Gayus sebagai penjahat besar dan karenanya haruslah dihukum seberat-beratnya. publik seharusnya juga faham bahwa yang didakwakan kepada Gayus baru hal "temeh"nya, belum menyangkut uang yang miliaran rupiah.
jadi, memang sewajarnya Gayus divonis 7 tahun, toh nanti akan ada kasus lainnya yang disusulkan untuk menambah masa hukuman dari mafia pajak, Gayus HP Tambunan. so, tunggu saja berapa totalnya masa kurungan dan denda yang akan diterima Gayus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar