Komitemen pemerintahan SBY- Boediono tentang pemberantasan korupsi
dinegeri ini masih menjadi sebuah pertanyaan besar, betapa tidak
semangat yang berkobar diawal pemerintahan SBY yang lalu terasa
kehilangan rohnya. Dimana diawal dibentuknya KPK oleh SBY, lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai momok yang menakutkan bagi
para koruptor kelas kakap. Sehingga beberapa kalangan sempat meragukan
eksistensi lembaga pemberantasan korupsi ini bisa berjalan mulus. Yang
tidak kala menariknya lembaga penegak hukum merasa kewenangannya diambil
alih oleh KPK. Setelah berjalannya waktu KPK yang dulunya menjadi
harapan masyarakat sebagai satu-satunya lembaga yang bersih dari
kepentigan elit politik ternodai dengan kasus yang menerpa Ketua KPK
Antasari Azhar sebagai otak dibalik terbunuhnya Nazaruddin Syamsudin
yang menjabat sebagai Direktur Putra Rajawali Bandaran. Dari peristiwa
terbertik anggapan bahwa kasus yang menimpa Antasari merupakan
Konspirasi orang-orang tertentu untuk menggombosi tubuh KPK. Mengacu
pada draft revisi UU Tipikor yang diterima, Koordinator Bidang Hukum
Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Coruption Watch (ICW),
Febridiansyah berpendapat dalam Revisi UU Tipikor tersebut, Pemerintah
menghilangkan Pasal 2 UU Tipikor No.31 Tahun 1999. “ Menghilangnya
pasal yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat
koruptor. Pemberantasan korupsi dibawah kepemimpinan Presiden SBY hanya
sebagai ilusi”. Ujar Febri dalam acara jumpa pers yang digelar di
kantor ICW Jakarta
Menurutnya tidak adanya pasal tersebut akan merugikan pemberantasan
korupsi yang sebagian besar masih bermodus perampokan asset negara atau
keuangan negara. Ia juga menilai masih terdapat kesalahan tafsir oleh
pemerintah terhadap terminology UNCAC (United Nation Against
Corruption). “Penafsirannya semestinya menyatakan memperluas korupsi
keuangan Negara menjadi keuangan publik. Sementara pemerintah tidak
menafsirkan kerugian Negara”.
Untuk itu ICW menyatakan sikapnya dengan menolak revisi UU Tipikor versi
Pemerintah. UU Tipikor yang disiapkan pemerintah berpotensi menjadi
salah satu alat pelemah pemberantasan korupsi dan mengurangi kewenangan
KPK
ICW juga meminta pemerintah untuk lebih fokus menuntaskan berbagai
persoalan hukum dan korupsi yang penanganannya masih berlarut-larut
hingga saat ini, seperti kasusu Gayus Tambunan, Rekening gendut POLRI
dan skandal Bank Century
Tidak ada komentar:
Posting Komentar