Minggu, 11 Maret 2012

Pengertian Pancasila menurut para tokoh dan Panitia Sembilan

Pancasila adalah landasan ideologi atau tujuan pokok Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan harga mati. Lalu bagaimana pengertian Pancasila menurut para tokoh pencetusnya? Mari simak disini.

Beberapa pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli :

1.Muhammad Yamin,
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

2.Ir. Soekarno,
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

3.Notonegoro,
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

4.Berdasarkan Terminologi,
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.


Panitia Kecil pada sidang PPKI, tgl. 22 Juni 1945, sebagai berikut :

1.Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.Persatuan Indonesia

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Panitia Kecil

Panitia kecil bertugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Ketua : Ir. Soekarno Anggota : 1) Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. Subardjo, 4) Mr. A.A. Maramis 5) K.H. A. Kahar Moezakkir, 6) K.H.A Wachid Hasjim, 7) Abikusno Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil atau panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar