Dalam pasar uang di Indonesia, diperdagangkan jenis-jenis instrumen sebagai berikut:
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan instrumen bank sentral untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. SBI dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan pada bank umum. Dalam keadaan inflasi, bank sentral akan menjual SBI agar masyarakat memindahkan kekayaan uang kasnya ke dalam bentuk surat berharga. Sebaliknya, jika perekonomian mengalami kelesuan, bank sentral akan membeli sertifikatnya agar yang beredar dalam perekonomian bertambah.
b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
surat berharga pasar uang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan ditujukan pada Bank Indonesia. Saat bank umum mengalami kekurangan likuiditas maka akan menjual SBPU pada bank sentral. Sebaliknya, saat bank umum mengalami kelebihan likuiditas maka akan membeli kembali SBPU dari Bank Indonesia. Hampir sama dengan SBI, SBPU juga digunakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar.
c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito dikeluarkan oleh bank sebagai tanda pemilikan rekening deposito. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya di pasar uang dan mendapat keuntungan dari bunga deposito.
d. Prolongisasi
Prolongisasi adalah kredit jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari satu bulan.
e. Blenning
Blenning adalah kredit dengan jatuh tempo maksimal tiga bulan. Contoh blenning adalah wesel dan promes.
f. Kertas-kertas Perbendaharaan Negara
Kertas-kertas perbendaharaan negara terdiri atas surat-surat pinjaman jangka pendek yang dimiliki oleh negara.
g. Kredit Jangka Pendek
Kredit jangka pendek dapat berupa kredit harian (on day notice), kredit mingguan (seven day notice), dan kredit yang dapat ditarik setiap saat (on call).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar