Senin, 12 Maret 2012

Fungsi Pajak

Fungsi budgeteir adalah fungsi yang paling utama dari pajak yaitu suatu fungsi dimana pajak digunakan sebagai alat atau sumber dalam meningkatakan pendapatan atau dana secara optimal ke kas negara , Di negara Indonesia sendiri, banyak berbagai jenis pajak yang hal itu sudah diatur dalam konstitusi.

Fungsi regulerend
Disebut juga sebagai fungsi mengatur adalah salah satu fungsi pajak yang digunakan oleh pemerintah sebagai alat atau instrument guna mencapai tujuan yang diinginkan , atau tujuan lain yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat banyak. Fungi ini merupakan fungsi tambahan dikarenakan hal ini sebagai pelengkap dari fungsi pajak yang lain. Untuk mencapai tujuan tertentu, maka fungsi yang kedua ini sengaja diterpakan, untuk mengatur sehingga tercapai tujuan yang diinginkan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar