Fungsi budgeteir adalah fungsi yang paling utama dari pajak yaitu suatu
fungsi dimana pajak digunakan sebagai alat atau sumber dalam
meningkatakan pendapatan atau dana secara optimal ke kas negara , Di
negara Indonesia sendiri, banyak berbagai jenis pajak yang hal itu sudah
diatur dalam konstitusi.
Fungsi regulerend
Disebut juga sebagai fungsi mengatur adalah salah satu fungsi pajak
yang digunakan oleh pemerintah sebagai alat atau instrument guna
mencapai tujuan yang diinginkan , atau tujuan lain yang berhubungan
dengan kehidupan masyarakat banyak. Fungi ini merupakan fungsi tambahan
dikarenakan hal ini sebagai pelengkap dari fungsi pajak yang lain. Untuk
mencapai tujuan tertentu, maka fungsi yang kedua ini sengaja
diterpakan, untuk mengatur sehingga tercapai tujuan yang diinginkan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar