Senin, 12 Maret 2012

Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional


  • Teori Monisme
    Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.
    Menurut pandangan teori ini :
    a) Hukum internasional dan hukum nasional meripakan dua aspek yang sama dari satu sistem.
    b) Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum.
    2) Teori Dualisme
    Teori memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
    Menurut pandangan teori ini :
    a) Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah.
    b) Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional.
    c) Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan, berbeda, bahkan saling terpisah satu sama lainnya.
    d) Bahwa ada daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara.
    e) Bahwa ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional bergantung dan bersumber pada hukum negara.
    1. Asas-asas Hukum Internasional
  • a. Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
    b. Asas Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya.
    c. Asas Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
    1. Sumber-sumber Hukum Internasional
    a. Sumber Hukum Dalam Arti Material
    Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum di suatu negara. Mengenai hal ini, terdapat dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda, yaitu :
    1) Aliran Naturalis
    Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari kumum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.
    2) Aliran Positivisme
    Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda.
    b. Sumber Hukum Dalam arti Formal
    Adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional. Di dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen disebutkan sumber-sumber hukum internasional dalam arti formal yang terdiri dari :
    a) Perjanjian internasional
    b) Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbuksi dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
    c) Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
    d) Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai
    demi kemajuan referensi ini diharapkan untuk dinilai pada poin penilaian dibawah ini terimakasih.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar