Teori ini memandang bahwa hukum
nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem
hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.
Menurut pandangan teori ini :
a)
Hukum internasional dan hukum nasional meripakan dua aspek yang sama dari satu
sistem.
b)
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu
kesatuan perangkat hukum.
2)
Teori Dualisme
Teori memandang bahwa hukum
internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan
berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
Menurut pandangan teori ini :
a)
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama
sekali berbeda dan terpisah.
b)
Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum
nasional.
c)
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang
berdampingan, berbeda, bahkan saling terpisah satu sama lainnya.
d)
Bahwa ada daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara.
e)
Bahwa ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional bergantung dan
bersumber pada hukum negara.
- Asas-asas Hukum Internasional
a.
Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
b.
Asas Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga
negaranya.
c.
Asas Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Sumber-sumber Hukum Internasional
a.
Sumber Hukum Dalam Arti Material
Adalah sumber hukum yang membahas
dasar berlakunya hukum di suatu negara. Mengenai hal ini, terdapat dua aliran
yang memiliki pendapat yang berbeda, yaitu :
1)
Aliran Naturalis
Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari
kumum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.
2)
Aliran Positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional
pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt
servanda.
b.
Sumber Hukum Dalam arti Formal
Adalah sumber hukum dari mana kita
mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional. Di dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen disebutkan sumber-sumber hukum internasional dalam arti
formal yang terdiri dari :
a)
Perjanjian internasional
b)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbuksi dalam praktek umum dan diterima
sebagai hukum.
c)
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d)
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari
berbagai
demi kemajuan referensi ini diharapkan untuk dinilai pada poin penilaian dibawah ini terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar