Senin, 12 Maret 2012

Pengantar Ilmu Hukum Materi Sumber Hukum

Sumber Hukum

Sebelum membahas sumber-sumber hukum, ada baiknya memahami bahwa ada tiga dasar berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan) yaitu: kekuatan berlaku yuridis, kekuatan berlaku sosiologis, kekuatan berlaku filosofis, ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diharapkan yang memberikan dampak positif terhadap pencapaian efektifitas hukum itu sendiri.

Dasar Kekuatan Berlaku Yuridis

Sedangkan dasar kekuatan berlakunya Yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan, keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam artian harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang, juga keharusan dengan bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

Dasar Kekuatan Berlaku Sosiologis



Dasar kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan, penerimaan dalam masyarakat, agar tidak terjadinya konflik akibat peraturan itu sendiri baik itu dari Masyarakat, ataupun dengan Pejabat yang berwenang menegakkan peraturan itu sendiri.

Dasar Kekuatan Berlaku Filosofis


Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu sendiri, yaitu apa yang menjadi cita hukum ( Rechtside ), yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, keamanan, dan terciptanya suatu ruang yang kondusif , juga ketertiban, kesejahteraan, dan sebaginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar