Minggu, 11 Maret 2012

Sumber Hukum Tata Negara



Seperti dikemukakan di atas, sumber hukum dapat
dibedakan antara yang bersifat formal (source of law in
formal sense) dan sumber hukum dalam arti material
(source of law in material sense). Bagi kebanyakan
sarjana hukum, biasanya yang lebih diutamakan adalah
sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum
material apabila hal itu memang dipandang perlu. Sum-
ber hukum dalam arti formal itu adalah sumber hukum
yang dikenali dari bentuk formalnya. Dengan mengu-
tamakan bentuk formalnya itu, maka sumber norma
hukum itu haruslah mempunyai bentuk hukum tertentu
yang bersifat mengikat secara hukum.
Oleh karena itu, sumber hukum formal itu haruslah
mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut:
a. bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi ter-
tentu (regels);
b. bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang me-
ngikat antar para pihak (contract, treaty);
c. bentuk putusan hakim tertentu (vonnis); atau
d. bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking)
tertentu dari pemegang kewenangan administrasi ne-
gara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar