Sabtu, 10 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi berdasarkan Pancasila yang menekannkan demokrasi ekonomi dengan menjalankan ciri-ciri positif dan menghindarkan ciri-ciri negatif yang ada pada demokrasi ekonomi.

Adapun ciri-ciri negatif yang harus dihindari meliputi:
1. free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. etatisme, yaitu dominasi pemerintah yang berlebihan sehingga mematikan daya kreasi dan potensi masyarakat.
3. monopoli, yaitu pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu.

catatan :
“Untuk kasus tertentu monopoli dibenarkan oleh pemerintah selama bertujuan mensejahterakan masyarakat”

Landasan sistem ekonomi indonesia

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri dan pahlawan bangsa Indonesia.

Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme) ;Kemanusiaan yang adil dan beradab (berlakunya budaya tidak mengenal penjajahan, pemerasan atau eksploitasi) ;Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi) ;Kerakyatan (berlakunya budaya untuk mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak) ;serta Keadilan Sosial (berlakunya persamaan / emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang/perorangan).


Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan pondasi dan titik tolak, prosesdan sekaligus tujuan.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem keadilan sebagai sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar