hakim dengan penetapannya Penaha, dalam hal serta menutur cara yang diatur oleh UU (Pasal 1 angka 21 Kitan UU
Hukum Acara Pidana
Apa Saja Syarat sahnya Penahanan
a. Syarat Obyektif
1. Tindak pidana yang disangkakan 5 tahun atau lebih. hal ini berarti bahwa penahanan terhadap anda dapat dilakukan
jika tindak pidana yang disangkakan kepada anda adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun
tidak diperbolehkan dilakukannya penahanan, kecuali terhadap tindak pidana pada point 2 dibawah ini
2. tindak pidana yang terdapat dalam pasal-pasal KUHP pasal 282 ayat (3), pasal 296, Pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1)
Pasal 372,pasal 379 a, Pasal 453, pasal 454, Pasal 455, pasal 459, pasal 506
3. Tindak Pidana Khusus
b. Syarat Subyektif
1. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri
2. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi tidak pidana
hal-hal apa asaja yang mesti anda lakukan jika Anda ditahan
1. Memintah surat perintah penahanan dari oknum aparat yang akan melakukan penahanan terhdap anda
sebagai berikut
a. identitas Anda (Nama, umur, dan Tempat tinggal)
b. alasan penahanan
c. uraian singkat perihak perkara kejahatan yang disangkan terhadap anda
d. Tempat anda akan ditahan
3. Jika isi Surat Perintah penahanan tersebut tidak sesuai dengan point 2 (dua) tersebut diatas, maka anda berhak untuk
menolak penahanan tersebut, ingat, jangan ragu ataupun takut untuk menolak ditahan.
Siapa Saja yang berhak untuk melakukan Penahanan
1. Di Kepolisian (penyidik/Penyidik Pembantu atas perintah penyidik)
2. Di Kejaksaan (Penuntut Umum)
3. Di Pengadilan (Hakim)
Ingat..!! Jika anda ditahan, maka anda atau keluarga anda/orang yang serumah dengan anda berhak untuk
mendapatkan surat perintah pernahanan tersebut, serta jangan lupa mencopy Surat Perintah Penahanan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar