Sabtu, 10 Maret 2012

Sumber Hukum


  • sumber hukum terbagi 2 :
    1. dalam arti formil
    2. dalam arti materil
  • sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
    yang di maksud dengan segala sesuatu yaitu faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formil dari mana hukum itu dapat di temukan, dari mana asal mulanya hukum dll.
    oleh karean itu istilah sumber hukum sendiri Prof. DR. sudikno SH sering di gunakan dalam berbagai arti sebagai berikut :
    1. sebagai asas hukum : yaitu suatu yang merupakan permulaan hukum. misal kehendak tuhan,akal manusia dan jiwa bangsa.
    2. menunjukan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
    3. yang memberi kekuatan berlaku secara formil kepada peraturan hukum, misal penguasa , masyarakat.
    4. sebagai sumber dari mana hukum itu dapat di ketahui misal uu
    5. sebagai sumber terbentuknya hukum/ sumber yang menimbulkan hukum.
    sumber hukum materil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. adapun faktor-faktornya ialah idiel dan faktor kemasyarakatan.
    faktor idiel adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus di taati oleh para pembentuk undang-undangataupun para pembentuk hukum yang lain dalam memaksakan tugas.
    faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang ketakutan , termasuk dalam faktor ini :
    - struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
    - kebiasaan adat istiadat yang telah melekat pada masyarakatdan berkembang.
    - hukum yang berlaku yaitu hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan-kebutuhan masyaraktyang bersangkutan.
    - tata hukum negara-negara lain .
    - keyakinan tentang agama dan kesusialaan.
    - aneka gejala dalam masyarakat.
    sumber hukum formil adaalah sumber hukum di lihat dari cara pembentukanya dan beentuknya yang mrupakan dasar berlakunya hukum secara formil.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar